Bukan Kawal Agenda Pemerintah, Rangkap Jabatan Komisaris Justru Menghambat Kinerja BUMN

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penempatan pejabat publik di bangku komisaris tidak ada kaitannya dengan koordinasi yang semakin lancar.

Bukan Kawal Agenda Pemerintah, Rangkap Jabatan Komisaris Justru Menghambat Kinerja BUMN

IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira menilai penempatan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jadi penghambat kinerja perusahaan, bukan sekadar mengawal agenda prioritas pemerintah. 

Bima menilai penempatan pejabat publik di bangku komisaris tidak ada kaitannya dengan koordinasi yang semakin lancar, antara perusahan negara dengan pemerintah pusat. Sebab pejabat publik yang menempati kursi komisaris tidak sesuai dengan tupoksi kementerian lembaga yang dipimpin. 

Baca Juga:
Bakom Sebut Latar Belakang Beragam Komisaris BUMN Bisa Lahirkan Ide dan Gagasan Baru

"Kemudian juga banyak background kompetensi sebagai komisaris BUMN tidak sejalan. Artinya memang ga punya keahlian soal pengawasan BUMN, bukan ahli manajerial perusahaan dan auditor juga," kata Bima saat dihubungi IDXChannel, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII), setidaknya ada 30 wakil menteri, hingga akhir Juni 2026, yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang wakil menteri bertugas di perusahaan pelat merah. 

Baca Juga:
Kontroversi Pengangkatan Komisaris BUMN, Begini Kata Kepala Bakom Qodari

"Perlu dicatat bahwa sejak adanya Danantara, hubungan BUMN dengan eksekutif pemerintah tidak bisa disamakan karena entitas terpisah. BUMN asetnya sudah diatur Danantara bukan kementerian BUMN lagi," kata Bima. 

Atas dasar itu, Bima mengatakan, publik akan menilai rangkap jabatan komisaris BUMN hanya proyek bagi-bagi jabatan di kalangan pejabat negara, bukan justru memperkuat kinerja perusahan yang semakin solid kedepannya. 

Baca Juga:
Danantara Pangkas 240 Entitas Usaha BUMN hingga Juni 2026, Ini Tujuannya

Bima menambahkan, keberadaan komisaris semestinya ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan arahan strategis bagi perusahaan.

Baca Juga:
Danantara Minta Himbara Siapkan Skema Pembiayaan Restrukturisasi BUMN Karya

Karena itu, pengisian jabatan komisaris seharusnya didasarkan pada kompetensi, pengalaman di bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga pemahaman terhadap sektor usaha yang dijalankan BUMN.

Menurut dia, apabila jabatan komisaris diisi oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab utama di pemerintahan, maka potensi benturan kepentingan dan keterbatasan waktu menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kinerja direksi maupun pelaksanaan strategi bisnis perusahaan.

"Justru peran komisaris yang rangkap jabatan menghambat kinerja perusahaan BUMN, karena masalah kompetensi dan pembagian waktu," kata Bima. 

Selain itu, praktik rangkap jabatan juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN.

Padahal, di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi dan profesionalisme pengurus perusahaan menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pelaku pasar.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Legislatif Dorong Kepastian Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Soal Kekayaan, Ini Sikap yang Bikin Seseorang Terlihat High Class Menurut Ilmu Psikologi
• 8 menit lalubeautynesia.id
thumb
Duduk Perkara Bupati Langkat jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada! Bahaya Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sembarangan Dapat Merusak Pembuluh Darah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lansia di Mentawai yang Hilang 3 Hari di Dalam Hutan Berhasil Ditemukan Tim SAR | BERUT
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.