Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pembunuh hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi meminta masyarakat tidak bertindak sendiri jika menjumpai satwa liar yang dilindungi.

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (5/7/2026), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebut para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca juga: Viral Maling Motor Beraksi di Parkiran SPPG Bogor, Polisi Buru Pelaku

Yuni mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu ataupun melukai satwa dilindungi yang muncul di sekitar permukiman maupun jalan raya.

Menurut Yuni, langkah yang harus dilakukan jika menemukan hewan dilindungi adalah melapor kepada aparat atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

Baca juga: Asal-usul Tapir yang Keliaran di Lampung hingga Dimasak Warga Jadi Rica-rica




(fas/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Difitnah, Lisa Mariana Justru Tuding Balik Dewi Wulan Lakukan Penipuan Arisan
• 13 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Berpeluang Uji Level 6.000 Pekan Depan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Gelombang PHK Tokopedia Capai 90 Persen, Pemerintah Akui Industri Tertekan dari Dua Arah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Ongkos Haji Berpotensi Naik di 2027
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Olahraga Satukan Perbedaan, Ribuan Pelari Rayakan Kebhinekaan Indonesia
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.