JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan tiga kemungkinan yang terjadi terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dalam pertemuannya dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menurut penuturannya, tiga kemungkinan yang dimaksud yakni adanya potensi dugaan suap, dugaan gratifikasi, atau dugaan bukan tindak pidana.
"Ini ada tiga kemungkinan itu, antara kemungkinan suap, kemungkinan gratifikasi atau kemungkinan bukan kedua-duanya," kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM soal Polemik Amplop Bupati Kuansing, Sebut KPK Perlu Periksa Menhut Raja Juli
Ia menjelaskan, terkait kemungkinan terjadinya suap, ketika ada meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi dan penerima.
"Ada merupakan gratifikasi, kalau tidak ada pertemuan maksud (kesepakatan) antara pemberi dan penerima. Tapi syaratnya juga si penerima memang menerima uangnya gitu," ucapnya.
"Tapi juga bukan merupakan kedua-duanya, bukan suap, bukan gratifikasi. Kalau hanya ada amplop ditinggalkan, si penerima tidak tahu, si penerima tidak pernah menerima bahwa dia diberikan sesuatu gitu," ujarnya.
Terhadap tiga kemungkinan tersebut, kata Zaenur merupakan tugas penyidik untuk membedakannya, apakah yang terjadi merupakan tindak pidana suap, gratifikasi, atau justru bukan tindak pidana keduanya.
"Mana di antara ketiga kemungkinan ini yang terjadi di kasus ini, itu tugas penyidik KPK. Penyidik dibekali kemampuan untuk membedakan, untuk bisa membedakan apakah ini pihaknya berbohong, memberikan informasi tidak benar, karena semua pihak, tentu ingin menghindari risiko hukum, baik pemberi maupun penerima," ucapnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum kepala daerah tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polemik amplop bupati kuansing
- bupati kuansing
- menhut raja juli antoni
- pukat ugm
- suap
- gratifikasi





