Grid.ID - Kronologi pedagang cilok di Malang bunuh istrinya sendiri gegerkan publik. Pasalnya kasus tersebut diduga mencuat karena didasari rasa cemburu.
Pelaku sendiri diketahui berinisial WS (41), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dan korban adalah istrinya, yang berinsial NK (41).
Kronologi Pedagang Cilok Bunuh Istri di Malang
Menurut penutura. Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan bahwa pelaku awalnya mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Pasalnya korban sering kepergok berteleponan dengan seseorang. Hingga akhirnya pelaku tak bisa meredam rasa cemburunya.
“Motif awal memang suami atau pelaku ini cemburu melihat korban sering teleponan dengan seseorang. Kemudian, pelaku mencari tahu,” ungkap Nawang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (4/7/2026).
Dan benar saja, pelaku memastikan bahwa nomor telepon yang sering dihubungi korban ternyata milik seorang pria yang sengaja disimpan menggunakan nama perempuan. Alhasil, pelaku menjadi gelap mata.
Dan puncaknya, saat pelaku pulang berjualan cilok, dia tidak mendapati istrinya berada di rumah. Setelah korban kembali, pelaku meminta penjelasan.
“Ketika istrinya pulang ditanya, tapi tidak dijawab dengan jujur. Di situ awal mula pelaku emosi dengan istrinya,” imbuh Nawang.
Pelaku yang terbakar emosi lantas mengambil sebilah golok dan membacok korban berkali-kali ke korban hingga mengalami luka berat.
“Golok itu dipukul ke istrinya sampai mengalami luka-luka parah.
Tangan kiri sampai hampir putus, di kepala juga ada luka tiga dan masing-masing dijahit. Korban juga dirawat inap sampai satu minggu lebih,” beber Nawang dikutip dari TribunJatim.com
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Batu oleh anak korban. Dari hasil pemeriksaan, Polisi juga menemukan bahwa korban memang menjalin hubungan dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).
“Pengakuan korban memang ada hubungan dengan pria lain. Mereka kenal di medsos tepatnya di FB (Facebook),” pungkas Nawang.
Imbas perbuatannya tersebut WS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Artikel Asli




