Jakarta (ANTARA) - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong sebagai strategi baru penguatan ekonomi desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen percepatan kedaulatan ekonomi berbasis desa.
Program ini juga diperkuat dengan dukungan pembiayaan melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025, dan Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025.
Dari perspektif kebijakan, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya merevitalisasi amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui model koperasi yang lebih terintegrasi dengan pembangunan desa.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pemerintahan Presiden Prabowo memastikan gerakan koperasi sebagai katalis kesejahteraan masyarakat, utamanya di perdesaan.
KDMP sebagai peta jalan menuju kesejahteraan rakyat (utamanya di perdesaan) adalah keniscayaan.
Koperasi lahir sebagai manifestasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perwujudan demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki banyak fungsi,, di antaranya berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan warga dan masyarakat, memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Oleh karena itu, keberadaan KDMP berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya mengurangi angka pengangguran.
Koperasi berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat Indonesia dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah.
Konsep koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari figur Bung Hatta. Bung Hatta sempat mempelajari ilmu koperasi di Skandinavia, di sela waktu saat menempuh pendidikan di sekolah ekonomi di Rotterdam, Belanda.
Pada 1925 salah satu proklamator Kemerdekaan RI itu mengunjungi Denmark dan Swedia, untuk belajar tentang koperasi. Menurut Bung Hatta, koperasi cocok diterapkan di negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.
Mendorong kesejahteraan
Negara-negara di kawasan Skandinavia adalah contoh klasik negara yang menganut konsep negara kesejahteraan. Sistem ini menekankan peran proaktif pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial dan layanan pokok bagi warganya.
Dengan menyediakan akses yang lebih merata terhadap kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, negara kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah), untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.
Negara berbasis kesejahteraan ditujukan untuk menyediakan pelayanan sosial bagi seluruh warga. Negara kesejahteraan berupaya untuk menyelenggarakan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan warga secara adil dan berkelanjutan.
Negara kesejahteraan adalah, ketika pemerintahan bertanggung jawab menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi warga, utamanya di perdesaan.
Negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial, yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial, mencakup jaminan sosial, baik berbentuk bantuan sosial maupun asuransi sosial.
Dalam hal kebijakan pembangunan kesejahteraan masyarakat perdesaan, program atau pelayanan sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan di perdesaan, menjadi basis argumentasi dibentuknya KDMP.
Rumusan kebijakan publik yang bersinggungan dengan kesejahteraan rakyat, dapat diartikan sebagai suatu sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial.
Dalam konteks pembentukan KDMP diperlukan peran dan fungsi negara sebagai fasilitator jalannya koperasi.
Jika hal ini dapat dilakukan, maka kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat merefleksikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo sangat peduli terhadap masyarakat perdesaan, yang menjadi argumentasi KDMP didirikan.
Koperasi, dalam hal ini KDMP, sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat perdesaan yang sejahtera.
Akan tetapi tidak sedikit tantangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini. Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia, tidak dapat menyejahterakan anggotanya, bahkan banyak yang mengalami kegagalan akibat berbagai faktor.
Sebagaimana kritik yang pernah disampaikan Bung Hatta sendiri, berdasarkan pengamatannya di lapangan. Bung Hatta melihat, masih banyak koperasi yang hanya mengejar keuntungan semata.
Misal menaikkan harga barang seenaknya, atau melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang tidak membeli di koperasi dengan menyebutnya “tidak setia kawan”. Padahal, menurutnya, tujuan koperasi bukan itu. Sebagaimana prinsipnya, koperasi harus bersifat sukarela.
KDMP sebagai koperasi yang kuat akan mendorong juga penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perdesaan, termasuk produk petani setempat, untuk diperdagangkan di pasar, termasuk ekspor.
Hadirnya KDMP diharapkan juga dapat meningkatkan rasa solidaritas antar anggota. Hal ini disebabkan koperasi didirikan atas dasar prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga para anggota dapat saling mendukung dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Ramah lingkungan
Dengan membangun koperasi yang sehat, masyarakat perdesaan dapat lebih mandiri dalam meningkatkan ekonomi mereka. Dukungan untuk membangkitkan koperasi harus terus diperkuat agar masyarakat desa bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), menjadi negara sejahtera ditandai dengan sejumlah indikator, seperti pembangunan inklusif, kesetaraan atas akses dan pemanfaatan sumber daya, dan ramah lingkungan.
Salah satu aspek penting dalam operasionalisasi KDMP adalah rantai pasok, yakni mencakup seluruh proses pengelolaan produk, mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Dalam sektor produk pertanian, penerapan manajemen rantai pasok yang efektif sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk pertanian di pasar lokal maupun internasional.
Sektor pertanian sering menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakstabilan harga, keterbatasan distribusi, rendahnya kualitas produk, dan kurangnya koordinasi antarpelaku usaha.
Masalah tersebut dapat menghambat kemampuan produk pertanian dalam bersaing di pasar. Oleh karena itu, manajemen rantai pasok hadir sebagai solusi untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas produksi dan distribusi, sehingga proses bisnis dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Salah satu penerapan manajemen rantai pasok dalam agribisnis adalah pengelolaan hubungan antara petani, pemasok, distributor, dan konsumen.
Kerja sama yang baik antarpelaku rantai pasok dapat membantu memastikan ketersediaan bahan baku, menjaga kualitas produk, serta memperlancar distribusi hasil pertanian.
Misalnya, petani yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pengolahan pangan akan memperoleh kepastian pasar dan harga yang lebih stabil. Hal ini dapat meningkatkan motivasi petani untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Aspek keberlanjutan lingkungan dan efisiensi rantai pasok menjadi faktor penting agar ketahanan pangan nasional dapat terjaga dalam jangka panjang.
Salah satu pendekatan yang dinilai relevan adalah penerapan green supply chain (GSC) dalam rantai pasok produk petani di perdesaan, mulai dari hulu hingga hilir.
GSC produk pertanian merupakan sistem pengelolaan aliran produk, keuangan, dan informasi yang dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai bagian integral dari sistem agribisnis.
GSC komoditas pertanian, terutama padi, merupakan sistem aliran komoditas dari hulu ke hilir yang dijalankan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Prinsip ini menempatkan keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem agribisnis.
Kemudian, kemitraan strategis antara KDMP dengan BUMN pangan sudah bisa dimulai, sebagai cara membantu penyerapan produksi melalui program bantuan pangan, cadangan pangan pemerintah, maupun fasilitas cold storage.
Penguatan sistem rantai dingin dan industri pengolahan juga dinilai perlu dikembangkan untuk memperluas penyerapan hasil peternakan. Pemerintah juga perlu memperkenalkan atau mendukung peternak kita dengan cold chain, melalui cold storage, misalnya.
Fase produksi atau budi daya menjadi tahapan paling krusial karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan terbesar. Penggunaan pupuk dan pestisida kimia berlebihan, tingginya kebutuhan air irigasi, serta emisi gas rumah kaca masih menjadi persoalan serius dalam pertanian, utamanya padi.
Selain itu, tahap pasca-panen dan pengolahan juga menjadi titik penting dalam penerapan GSC.
Penerapan GSC akan berdampak meningkatkan efisiensi biaya dan kesejahteraan petani dalam jangka panjang.
Untuk itu diperlukan dukungan kebijakan yang komprehensif, seperti subsidi input ramah lingkungan, insentif harga, jaminan pasar melalui skema contract farming, penguatan peran Bulog, hingga sertifikasi produk petani ramah lingkungan.
Semua ini menjadi kunci dalam memperluas implementasi GSC bagi kemajuan KDMP.
*) Dr Taufan Hunneman adalah dosen di UCIC, Cirebon
Program ini juga diperkuat dengan dukungan pembiayaan melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025, dan Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025.
Dari perspektif kebijakan, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya merevitalisasi amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui model koperasi yang lebih terintegrasi dengan pembangunan desa.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), pemerintahan Presiden Prabowo memastikan gerakan koperasi sebagai katalis kesejahteraan masyarakat, utamanya di perdesaan.
KDMP sebagai peta jalan menuju kesejahteraan rakyat (utamanya di perdesaan) adalah keniscayaan.
Koperasi lahir sebagai manifestasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, perwujudan demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan.
Koperasi memiliki banyak fungsi,, di antaranya berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan warga dan masyarakat, memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Oleh karena itu, keberadaan KDMP berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya mengurangi angka pengangguran.
Koperasi berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, masyarakat Indonesia dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah.
Konsep koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari figur Bung Hatta. Bung Hatta sempat mempelajari ilmu koperasi di Skandinavia, di sela waktu saat menempuh pendidikan di sekolah ekonomi di Rotterdam, Belanda.
Pada 1925 salah satu proklamator Kemerdekaan RI itu mengunjungi Denmark dan Swedia, untuk belajar tentang koperasi. Menurut Bung Hatta, koperasi cocok diterapkan di negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.
Mendorong kesejahteraan
Negara-negara di kawasan Skandinavia adalah contoh klasik negara yang menganut konsep negara kesejahteraan. Sistem ini menekankan peran proaktif pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial dan layanan pokok bagi warganya.
Dengan menyediakan akses yang lebih merata terhadap kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, negara kesejahteraan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah), untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.
Negara berbasis kesejahteraan ditujukan untuk menyediakan pelayanan sosial bagi seluruh warga. Negara kesejahteraan berupaya untuk menyelenggarakan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan warga secara adil dan berkelanjutan.
Negara kesejahteraan adalah, ketika pemerintahan bertanggung jawab menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi warga, utamanya di perdesaan.
Negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial, yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial, mencakup jaminan sosial, baik berbentuk bantuan sosial maupun asuransi sosial.
Dalam hal kebijakan pembangunan kesejahteraan masyarakat perdesaan, program atau pelayanan sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan di perdesaan, menjadi basis argumentasi dibentuknya KDMP.
Rumusan kebijakan publik yang bersinggungan dengan kesejahteraan rakyat, dapat diartikan sebagai suatu sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial.
Dalam konteks pembentukan KDMP diperlukan peran dan fungsi negara sebagai fasilitator jalannya koperasi.
Jika hal ini dapat dilakukan, maka kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat merefleksikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo sangat peduli terhadap masyarakat perdesaan, yang menjadi argumentasi KDMP didirikan.
Koperasi, dalam hal ini KDMP, sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat perdesaan yang sejahtera.
Akan tetapi tidak sedikit tantangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini. Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia, tidak dapat menyejahterakan anggotanya, bahkan banyak yang mengalami kegagalan akibat berbagai faktor.
Sebagaimana kritik yang pernah disampaikan Bung Hatta sendiri, berdasarkan pengamatannya di lapangan. Bung Hatta melihat, masih banyak koperasi yang hanya mengejar keuntungan semata.
Misal menaikkan harga barang seenaknya, atau melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang tidak membeli di koperasi dengan menyebutnya “tidak setia kawan”. Padahal, menurutnya, tujuan koperasi bukan itu. Sebagaimana prinsipnya, koperasi harus bersifat sukarela.
KDMP sebagai koperasi yang kuat akan mendorong juga penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perdesaan, termasuk produk petani setempat, untuk diperdagangkan di pasar, termasuk ekspor.
Hadirnya KDMP diharapkan juga dapat meningkatkan rasa solidaritas antar anggota. Hal ini disebabkan koperasi didirikan atas dasar prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga para anggota dapat saling mendukung dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan bersama.
Ramah lingkungan
Dengan membangun koperasi yang sehat, masyarakat perdesaan dapat lebih mandiri dalam meningkatkan ekonomi mereka. Dukungan untuk membangkitkan koperasi harus terus diperkuat agar masyarakat desa bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), menjadi negara sejahtera ditandai dengan sejumlah indikator, seperti pembangunan inklusif, kesetaraan atas akses dan pemanfaatan sumber daya, dan ramah lingkungan.
Salah satu aspek penting dalam operasionalisasi KDMP adalah rantai pasok, yakni mencakup seluruh proses pengelolaan produk, mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Dalam sektor produk pertanian, penerapan manajemen rantai pasok yang efektif sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk pertanian di pasar lokal maupun internasional.
Sektor pertanian sering menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakstabilan harga, keterbatasan distribusi, rendahnya kualitas produk, dan kurangnya koordinasi antarpelaku usaha.
Masalah tersebut dapat menghambat kemampuan produk pertanian dalam bersaing di pasar. Oleh karena itu, manajemen rantai pasok hadir sebagai solusi untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas produksi dan distribusi, sehingga proses bisnis dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Salah satu penerapan manajemen rantai pasok dalam agribisnis adalah pengelolaan hubungan antara petani, pemasok, distributor, dan konsumen.
Kerja sama yang baik antarpelaku rantai pasok dapat membantu memastikan ketersediaan bahan baku, menjaga kualitas produk, serta memperlancar distribusi hasil pertanian.
Misalnya, petani yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pengolahan pangan akan memperoleh kepastian pasar dan harga yang lebih stabil. Hal ini dapat meningkatkan motivasi petani untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Aspek keberlanjutan lingkungan dan efisiensi rantai pasok menjadi faktor penting agar ketahanan pangan nasional dapat terjaga dalam jangka panjang.
Salah satu pendekatan yang dinilai relevan adalah penerapan green supply chain (GSC) dalam rantai pasok produk petani di perdesaan, mulai dari hulu hingga hilir.
GSC produk pertanian merupakan sistem pengelolaan aliran produk, keuangan, dan informasi yang dirancang dengan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai bagian integral dari sistem agribisnis.
GSC komoditas pertanian, terutama padi, merupakan sistem aliran komoditas dari hulu ke hilir yang dijalankan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Prinsip ini menempatkan keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem agribisnis.
Kemudian, kemitraan strategis antara KDMP dengan BUMN pangan sudah bisa dimulai, sebagai cara membantu penyerapan produksi melalui program bantuan pangan, cadangan pangan pemerintah, maupun fasilitas cold storage.
Penguatan sistem rantai dingin dan industri pengolahan juga dinilai perlu dikembangkan untuk memperluas penyerapan hasil peternakan. Pemerintah juga perlu memperkenalkan atau mendukung peternak kita dengan cold chain, melalui cold storage, misalnya.
Fase produksi atau budi daya menjadi tahapan paling krusial karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan terbesar. Penggunaan pupuk dan pestisida kimia berlebihan, tingginya kebutuhan air irigasi, serta emisi gas rumah kaca masih menjadi persoalan serius dalam pertanian, utamanya padi.
Selain itu, tahap pasca-panen dan pengolahan juga menjadi titik penting dalam penerapan GSC.
Penerapan GSC akan berdampak meningkatkan efisiensi biaya dan kesejahteraan petani dalam jangka panjang.
Untuk itu diperlukan dukungan kebijakan yang komprehensif, seperti subsidi input ramah lingkungan, insentif harga, jaminan pasar melalui skema contract farming, penguatan peran Bulog, hingga sertifikasi produk petani ramah lingkungan.
Semua ini menjadi kunci dalam memperluas implementasi GSC bagi kemajuan KDMP.
*) Dr Taufan Hunneman adalah dosen di UCIC, Cirebon





