Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik SDT atau Sudianto alias Aseng selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Bauksit periode 2017-2025.
Aset tersebut terdiri dari satu unit mobil Lamborghini, Toyota Camry dan Toyota Fortuner VRZ, 10 unit ekskavator, 46 dump truck, dua unit buldozer serta tiga unit kendaraan operasional Triton.
Penggeledahan yang dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat oleh tim penyidik ini turut mengamankan aset lainnya yakni empat kavling tanah dan bangunan serta dua kavling tanah kosong.
Selain itu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menyita aset berupa delapan kilogram emas milik tersangka lainnya yakni AP selaku Direktur PT QSS.
Sejauh ini, penegak hukum telah menetapkan lima tersangka termasuk Aseng dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Bauksit periode 2017-2025.
Adapun empat tersangka lainnya adalah YA sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Direktur PT Bhumi Multipratama Usaha, AP sebagai Direktur PT QSS, dan HSFD sebagai Analis Pertambangan Ditjen Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sudianto melakukan penambangan di lokasi yang tidak tercantum dalam IUP yang diberikan. Namun hasil penambangan tambang bauksit itu diekspor menggunakan dokumen dari PT QSS selama 8 tahun.
Berdasarkan Lampiran Pengumuman Kementerian ESDM No. 2437.Pm/04/DJB/2017, pemerintah daerah di Kalimantan Barat telah mencabut dua IUP milik PT QSS seluas 8,42 hektar pada 2017. IUP itu dicabut saat QSS dalam tahap kegiatan eksplorasi tambang bauksit di Sanggau, Kalimantan Barat.




