Grid.ID - Reza Gladys mendadak menuding Nikita Mirzani suap hakim Rp 4 miliar. Sang dokter soroti peluang PK dikabulkan.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan, Reza Gladys hingga kini masih bergulir. Kendati Nikita Mirzani sudah menjalani vonis atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, keduanya masih terus berpolemik.
Baru-baru ini, Reza Gladys tuding Nikita Mirzani suap hakim Rp 4 miliar. Sang dokter menyoroti soal peluang PK bakal dikabulkan.
Diketahui, Nikita Mirzani hingga kini masih berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menghukumnya enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah satu kuasa hukum Reza Gladys, Oki Pranata, mengungkap adanya rekaman suara yang diduga merupakan suara Nikita Mirzani. Menurutnya, isi rekaman tersebut mengarah pada dugaan upaya menyuap hakim agar permohonan PK yang diajukan Nikita dapat dikabulkan.
"Jadi teman-teman, pada intinya isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk suap menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar," terangnya, dikutip dari YouTube STAR 7 Channel, Jumat (3/7/2026).
Ia lantas menyinggung upaya kasasi Nikita yang ditolak MA.
"Sebagaimana fakta yang kita ketahui itu, di putusan kasasi itu ditolak semua ya dalil-dalil dari pihak Nikita. Namun, lebih lanjut kami menemukan menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan di tingkat peninjauan kembali," tukasnya.
Oki cemas, nantinya dugaan suap dari Nikita itu akan mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.
"Jadi yang bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya," cetusnya.
Latar Belakang Nikita Mirzani Mengajukan PK
Melansir dari Tribun Seleb, Nikita Mirzani mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku, yakni enam tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp1 miliar. Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti sehingga ia hanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Putusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kronologi Awal Konflik Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula ketika Nikita diduga melontarkan komentar bernada negatif mengenai produk kecantikan milik Reza melalui platform TikTok.
Merasa perlu memberikan klarifikasi, Reza Gladys menghubungi Nikita lewat asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, pada 13 November 2024. Saat itu, Reza mengaku hanya ingin menjalin silaturahmi dengan sang artis.
Namun, menurut pengakuan Reza, niat baik tersebut justru mendapat tanggapan yang tidak menyenangkan. Ia mengklaim Nikita mengancam akan mengungkap persoalan tersebut ke media sosial apabila pertemuan yang direncanakan tidak memberikan keuntungan finansial.
Reza Gladys Prettyani Sari kemudian mengaku menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani. Setelah itu, ia merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.
Atas dasar itu, Reza melaporkan dugaan tindak pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 untuk diproses secara hukum. (*)
Artikel Asli




