Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein Sabtu (4/7/2026) dini hari.
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Oleh karena itu penyidik akan menjadikan pengembalian amplop yang dilakukan Menhut sebagai konstruksi perkara.
Penyidik akan menelusuri apakah amplop yang dikembalikan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan dari Kemenhut.
Bahkan, Achmad Taufik mengatakan Raja Juli semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujarnya.
Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya. (ant)




