PROBOLINGGO, iNews.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana di dalam sumur.
Korban Siti Munawaroh (26), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo ternyata tewas dibunuh dan diperkosa dua pemuda bejat lalu membuang mayatnya ke dalam sumur di lahan sengon Desa Alas Kandang.
Aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, kedua pelaku yakni, ofik (26) dan Humaidi (19), keduanya warga Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap tim gabungan setelah sempat buron usai menjalankan aksi biadabnya.
Kapolrws mengungkapkan, kasus pembuhan dan pemerkosaan bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Rofik melalui jejaring sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Kepada korban, Rofik berjanji akan membawanya untuk diperkenalkan kepada orang tuanya.
Baca Juga:Pendaki asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Basarnas Kerahkan Tim PencariNamun, janji tersebut hanya modus belaka. Di tengah perjalanan yang sepi, korban langsung diadang dan dijerat menggunakan tali tampar yang telah dipersiapkan oleh Rofik bersama temannya, Humaidi.
"Sebelum mayat korban dibuang ke sumur, korban disetubuhi terlebih dahulu secara bergantian (oleh para pelaku) setelah meninggal dunia," kata Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, kedua pelaku membakar seluruh pakaian milik korban. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Motif dan Ancaman HukumanBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama dari pembunuhan sadis ini adalah ekonomi.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai dan memiliki sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatan kejinya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
#jatim




