JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 29-30 Juni 2026.
Selain Suhardiman, KPK menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Asal Uang dalam Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Dugaan suap jabatan dengan mobil mewahKPK mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan yang telah berlangsung sejak 2021.
Menurut Taufik, pada April 2025 Suhardiman meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat Sekda, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda dan Zulkarnaen yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar dia.
Mobil senilai Rp 2,05 miliar itu kemudian dibeli melalui skema kredit selama lima tahun dengan bantuan Ardiles.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” tutur Taufik.
Bukan kali pertamaPada 2021, Zulkarnaen juga diduga menghadiahkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman untuk mengamankan jabatan Kepala Dinas PUPR.
Mobil tersebut juga dibeli secara kredit melalui bantuan Ardiles.
Baca juga: KPK Usut Amplop di Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut Raja Juli
Sebagai balas jasa, Ardiles diduga memperoleh 13 proyek di lingkungan Pemkab Kuansing senilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Pada 2025-2026, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” kata Taufik.





