HARIAN.FAJAR.CO.ID, ENREKANG – Pemkab Enrekang berkonsultasi dengan Polres Enrekang terkait persoalan dugaan pemotongan gaji PPPK Paruh Waktu di Kantor Polres Enrekang pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Pemkab Enrekang melalui Kabag Hukum Enrekang Dirhamzah melakukan konsultasi ke Polres Enrekang terkait langkah hukum yang dapat diambil pemerintah untuk menelusuri terjadinya dugaan kesalahan pemotongan gaji PPPK Paruh Waktu di Enrekang.
Dirhamzah yang dikuasakan selaku pengacara negara mengkonsultasikan ke pihak Polres Enrekang terkait adanya dugaan peristiwa hukum terhadap pembayaran Upah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga menegaskan bahwa jika ada yang mencoba sengaja melakukan itu, baik oknum dari pemerintah atau pihak perbankan, maka pihaknya meminta agar dilakukan langkah hukum.
“Pemkab Enrekang sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemotongan baik disengaja atau tidak disengaja,” tegas Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Enrekang mengungkapkan jika berita soal pemotongan gaji PPPK PW tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak melakukan hal tersebut.
Diketahui, adanya PPPK Paruh Waktu Pemkab Enrekang yang mengaku gajinya di potong Rp50 ribu. Saat ini, Pemkab Enrekang menelusuri hal ini. (ams)





