2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo DitangkapNasional | inews | Minggu, 5 Juli 2026 - 09:35

PROBOLINGGO, iNews.id – Dua pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan terhadap wanita muda yang mayatnya dibuang di sumur Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo ditangkap. 

Kedua pelaku yakni, Rofik (26) dan Humaidi (19), warga Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap tim gabungan setelah sempat buron usai menjalankan aksi biadabnya. 

Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah petugas memeriksa sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Aksi kedua pelaku tergolong sangat sadis. Korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa sempat disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak," ungkap Kapolres, Sabtu (4/7/2026). 

Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siti Munawaroh (26), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo bermula saat korban berkenalan dengan pelaku Rofik melalui jejaring sosial. 

Baca Juga:Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Kepada korban, Rofik berjanji akan membawanya untuk diperkenalkan kepada orang tuanya.

Namun, janji tersebut hanya modus belaka. Di tengah perjalanan yang sepi, korban langsung diadang dan dijerat menggunakan tali tampar yang telah dipersiapkan oleh Rofik bersama temannya, Humaidi.

"Sebelum mayat korban dibuang ke sumur, korban disetubuhi terlebih dahulu secara bergantian (oleh para pelaku) setelah meninggal dunia," kata Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, kedua pelaku membakar seluruh pakaian milik korban. Mereka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama dari pembunuhan sadis ini adalah ekonomi.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai dan memiliki sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan kejinya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juli 2026
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persik Kediri Berpisah dengan Adrian Luna dan M Supriadi, Akhiri Kebersamaan Penuh Kontribusi
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Jadi "OLLG" TBA di Bigu Festival, Prilly Latuconsina: Deg-degan Banget
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Kini Setara dengan Jepang dan AS
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamen LH Jengkel, Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Tontonan Warga
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.