KPK Sebut Tak Ada Korelasi Kenaikan Gaji Kepala Daerah dengan Perilaku Korupsi

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kenaikan gaji kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk menekan praktik korupsi. Berdasarkan sejumlah kajian internal, lembaga antirasuah itu tidak menemukan korelasi langsung antara besaran gaji pejabat negara dengan perilaku korupsi.

Menurut Plt. Deputi Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai kajian atas rencana tersebut dan tidak menemukan korelasi agar seseorang dapat berhenti melakukan korupsi.

"Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," kata dia dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Dia menyampaikan bahwa modus korupsi akan tetap terjadi dan semua kembali kepada masing-masing individu untuk menerapkan sikap integritas.

"Yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu. Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," jelasnya.

Usulan kenaikan gaji untuk menekan angka korupsi sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dia menyampaikan tindakan korupsi memiliki kaitan dengan biaya politik yang tinggi saat kepala daerah melakukan kampanye.

Baca Juga

  • Fakta-fakta OTT Ke-15 KPK yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
  • Daftar 9 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK hingga Awal Juli 2026
  • Kronologi OTT Bupati Langkat, KPK Temukan Uang Rp100 Juta di Jok Mobil

Selain itu, kata dia, pernyataan serupa juga datang Asosiasi Wakil Kepala Daerah sehingga pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," ujar dia, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta sedangkan biaya politik tergolong tinggi. Dengan begitu, dia berpendapat perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional.

Dia berpandangan bahwa dengan diaturnya kewenangan kenaikan gaji kepala daerah diharapkan tidak ada penyalahgunaan wewenang termasuk melakukan korupsi.

"Kalau itu di state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa," urainya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Meksiko sebut melawan Inggris akan jadi laga bersejarah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Danau Toba Makin Dilirik Jadi Destinasi Touring Motor
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40%, Heli Water Bombing Ditambah
• 7 jam laludetik.com
thumb
MUI Dorong Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor sebagai Langkah Terakhir
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Polisi tangkap satu lagi terduga penyerang aparat di Katingan
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.