Kemenkes: Kasus dr Icha jadi Momentum Perkuat Perlindungan Nakes

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kasus tragis meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), wajib dijadikan titik balik pembenahan total sistem keamanan bagi para pejuang kesehatan. Tragedi ini dinilai menjadi alarm keras bahwa aspek keselamatan dokter dan perawat di fasilitas kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, dalam keterangan resminya dikutip dari Media Indonesia pada Minggu, 5 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Kapolda NTT Sempat Tawarkan Terapi Mental untuk Mendiang Dokter Icha

Sebagai langkah konkret pascainvestigasi, pemerintah kini bergerak cepat menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes). 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan bersama IDI dan Kemendagri, ditemukan fakta adanya dugaan intimidasi verbal oleh 3 hingga 4 orang oknum masyarakat. Termasuk disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD setempat.


Foto dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Foto: Metro TV/Ferdinandus Rabu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menggarisbawahi bahwa manajemen rumah sakit kini diwajibkan menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang ketat, khususnya di area rawan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sesuai Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes kini memiliki legalitas hukum kuat untuk menghentikan pelayanan jika mendapat perundungan atau kekerasan.

Kemenkes memastikan seluruh bukti investigasi kasus dr. Icha di RS Leona ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diusut secara pidana sesuai pasal penganiayaan dalam KUHP. Demi menjamin keselamatan para nakes di daerah pelosok, pemerintah juga membuka kanal Whistleblowing System (WBS) agar seluruh tenaga medis yang mendapat ancaman atau intimidasi di tempat kerja dapat langsung melapor dan mendapatkan proteksi hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modernland (MDLN) Benahi Infrastruktur Jakarta Garden City, Jaga Nilai Investasi
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
16 Tim Bersaing untuk Jadi yang Terbaik di Edisi Perdana Hydroplus Soccer League All Stars
• 21 jam lalubola.com
thumb
2 Jet Tempur Tabrakan di Udara Gegara Pilot Selfie, AU Minta Maaf
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pidato Hari Kemerdekaan AS, Trump Singgung Paham Komunis Seperti Kanker
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.