Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan.
Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Advertisement
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik.
“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Dia menjelaskan, petitum yang diajukan dalam praperadilan tersebut lebih dahulu diarahkan pada penerapan pasal, bukan pembatalan status tersangka.
“Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” ujarnya.
Menurut Refly, praperadilan kedua yang diajukan Roy memang difokuskan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka.
“Iya untuk mentersangkakan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” katanya.
Saat ditanya apakah permohonan tersebut sekaligus bertujuan menghapus status tersangka Roy Suryo, Refly menegaskan hal itu belum menjadi pokok permohonan.
“Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya.




