JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberikan amplop kepada dirinya. Amplop itu diberikan saat Suhardiman audiensi dengan dirinya.
Menurutnya, audiensi dengan Bupati Kuansing digelar di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Selasa, 2 Juni 2026. Dia memastikan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut. Pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermaterai.
“PP HIMMAH juga memberikan apresiasi terhadap sikap Menhut Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop diduga berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat beraudiensi di Kemenhut.
"Kami sangat mengapresiasi sikap ksatria Menteri Raja Juli Antoni, yang tetap konsisten menolak segala bentuk suap," tegas Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Dia meminta masyarakat tidak terpancing narasi liar yang menyebutkan keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus tersebut. "Sudah jelas Menhut Raja Juli secara rinci memberikan klarifikasi terbuka atas tuduhan itu," ujar Razak.




