Itamar Ben-Gvir Menteri Keamanan Nasional Israel dikabarkan batal menghadiri konferensi kepala polisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, di tengah meningkatnya desakan kelompok hak asasi manusia agar ia diselidiki dan ditangkap.
Media Israel melaporkan, pembatalan itu berkaitan dengan tekanan hukum terhadap Ben-Gvir atas kebijakan penjara yang berada di bawah kewenangannya, serta dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang.
Meski demikian, Kantor Ben-Gvir hingga Sabtu (4/7/2026) malam waktu setempat, belum mengonfirmasi pembatalan kunjungan tersebut, seperti dilaporkan Jerusalem Post.
Laporan itu muncul sehari setelah seorang pejabat kementerian, menyebut keputusan pembatalan diambil di tengah rencana demonstrasi menolak kedatangan Ben-Gvir ke New York. Ben-Gvir sebelumnya dijadwalkan menghadiri UN Chiefs of Police Summit di New York pada, Selasa (7/7/2026) dan Rabu (8/7/2026).
Pembatalan perjalanan Ben-Gvir ke Amerika Serikat (AS) ini jadi yang kedua dalam sebulan. Sebelumnya, ia membatalkan rencana kunjungan pribadi bulan lalu setelah dilaporkan menghadapi kendala terkait visa.
Namun, berbeda dari kunjungan pribadi tersebut, Ben-Gvir sebenarnya tidak diperkirakan menghadapi masalah masuk ke AS untuk forum PBB karena dijadwalkan memimpin delegasi resmi Israel.
Di sisi lain, pada awal pekan ini, Hind Rajab Foundation, organisasi berbasis di Belgia yang dikenal mengajukan perkara hukum terhadap tentara dan pejabat Israel di berbagai negara, mendesak otoritas AS menahan dan mengadili Ben-Gvir.
Hind Rajab Foundation bersama Center for Constitutional Rights yang berbasis di New York juga telah mengajukan pengaduan ke Departemen Kehakiman AS. Mereka turut mendesak Letitia James Jaksa Agung New York membuka penyelidikan.
Yayasan itu menuduh Ben-Gvir menggunakan kewenangannya untuk menerapkan kebijakan penyiksaan sistematis, pembunuhan, kekerasan, dan pemindahan paksa, khususnya di lingkungan Israel Prisons Service yang berada di bawah pengawasannya.
“Hind Rajab Foundation menyambut laporan bahwa Menteri Israel Ben-Gvir telah membatalkan kunjungannya ke New York setelah langkah hukum yang diajukan HRF dan Center for Constitutional Rights,” tulis organisasi itu di X pada Sabtu.
Kelompok tersebut menilai Jaksa Agung New York memiliki kewenangan menyelidiki Ben-Gvir karena sejumlah warga New York disebut menjadi korban tindakan kriminalnya. Selain itu, mereka menilai Ben-Gvir juga berpotensi melakukan tindakan kriminal saat berada di New York.
Hal itu merujuk pada 11 dugaan kasus yang melibatkan warga New York. Di antaranya 10 orang yang ikut dalam armada bantuan menuju Gaza dalam dua tahun terakhir, yang disebut mengalami penyiksaan dan kekerasan setelah ditahan Israel.
Untuk diketahui, perang genosida Israel di Gaza yang dimulai pada 8 Oktober 2023 dengan dukungan AS, telah menghancurkan hampir 90 persen infrastruktur sipil di wilayah tersebut dan menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina.
Surat pengaduan itu juga menyebut seorang warga Palestina-Amerika yang mengalami kelaparan dan metode penyiksaan lain saat ditahan di penjara Israel. “Para pemimpin politik dan militer Israel selama ini bepergian ke berbagai negara dengan ekspektasi impunitas. Ekspektasi itu mulai terkikis,” lanjutnya.(bil/iss)




