Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken PrabowoNasional | sindonews | Minggu, 5 Juli 2026 - 12:27Dengarkan Berita

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Adapun Beleid tersebut diteken pada 24 Oktober 2025.

Dalam lampiran perpres tersebut dijelaskan ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter. "Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian isi perpres tersebut, dilihat Minggu (5/7/2026).

Baca Juga: MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

Baca Juga:Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama-Nama Besar?

Dalam perpres itu, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi."Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," bunyi perpres itu.

Selain itu, perpres itu juga memerinci sejumlah ancaman nonmiliter lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Kemudian, dalam perpres tersebut dijelaskan juga terkait ancaman hibrida. Dijelaskan bahwa ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara.

Baca Juga:Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

"Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR)," demikian isi perpres tersebut.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham LUCY Keluar dari Status HSC usai Pengendali Divestasi
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Soal PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi Turun Tangan
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Lindungi Pekerja Migran, FGD Bahas Strategi Lawan Ancaman Online Scammer
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng
• 4 jam laludetik.com
thumb
Ibu Hamil Tewas Terkena Peluru Nyasar, TNI: Tembakan Berasal dari KKB di Tiga Titik Berbeda!
• 20 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.