JAKARTA, KOMPAS — Komisi IV DPR berencana meminta keterangan langsung dari Kementerian Kehutanan setelah pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop berisi uang dari tersangka korupsi, Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Suhardiman Amby.
Alat kelengkapan DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menilai pengembalian uang dari Raja Juli kepada pihak pemberi tidak tepat. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, uang seharusnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, Minggu (5/7/2026).
Aturan dimaksud persisnya tertuang di Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di dalamnya di antaranya disebutkan, setiap penyelenggara negara, termasuk menteri, yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Raja Juli mengaku penyerahan amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby terjadi seusai audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Ia lantas memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak meskipun proses pengembalian sempat tertunda dengan alasan penyesuaian jadwal kedinasan.
Suhardiman ditangkap lantas ditahan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), 29-30 Juni 2026. Pada awalnya, penangkapan politisi Partai Gerindra itu berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengisian jabatan sekretaris daerah. Namun, setelah diselidiki lebih dalam, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Serial Artikel
Bantah Terlibat Korupsi, Raja Juli Sebut Telah Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan sudah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tanpa sekalipun mengetahui isinya.
Lebih lanjut, Firman Soebagyo mendorong Raja Juli untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.
Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, ia meminta agar segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Firman, kepatuhan melaporkan gratifikasi ke KPK merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara negara itu sendiri.
Adapun menyangkut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, Komisi IV DPR berkomitmen menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK.
”Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR, ” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini pun menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," tambahnya.
Saat jumpa pers, Jumat (3/7/2026) malam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi awal terkait sumber uang dalam amplop yang dibawa ke Kementerian Kehutanan.
Uang tersebut diduga berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang itu awalnya dikumpulkan oleh bendahara koperasi, lalu diserahkan kepada staf bupati.
”Kemudian oleh bupati (uang) disampaikan untuk pengurusan rekomendasi (pelepasan kawasan hutan) ke kementerian,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, keterangan mengenai keberadaan amplop di ruang kerja Menhut saat ini baru diperoleh dari satu pihak, yakni Suhardiman. Oleh karena itu, penyidik KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni.
”Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan. Jadi, (berdasarkan) fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, melainkan dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” tuturnya.
Dalam penjelasannya kepada publik, Raja Juli sempat mengklaim bahwa pengembalian amplop melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 turut difasilitasi oleh Kapolda Riau di Polres Kuansing. Merespons hal itu, Taufik menyatakan penyidik juga akan mendalami peran pihak-pihak lain yang mengetahui proses tersebut untuk memperjelas posisi barang bukti uang.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan bahwa tindakan mengembalikan uang gratifikasi kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidananya. Terlebih, konstruksi awal perkara ini jelas menunjukkan adanya upaya bupati mengurus rekomendasi di kementerian.
Merespons sikap Menhut yang tidak menyerahkan amplop tersebut ke KPK, Taufik mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara semestinya sudah memiliki kesadaran hukum.
”Mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara). Itu ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. PN mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” tegasnya.





