JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM 57+ Institute Lakso Anindito menilai, ada motif pribadi dari para kepala daerah menggunakan jabatannya sebagai aji mumpung dalam mengumpulkan harta kekayaan.
Hal tersebut disampaikan Lakso menanggapi 9 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari sampai awal Juli 2026.
“Adanya motif pribadi menggunakan periode jabatan sebagai "aji mumpung" dalam pengumpulan harta kekayaan pribadi seperti pada kasus OTT Bupati Pekalongan,” kata Lakso, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Selain itu, Lakso mengatakan, dalam konteks internal, kepala daerah juga memiliki kebutuhan untuk biaya mesin politik.
Baca juga: Misteri Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Kenapa Harus Dilaporkan?
Dia mengatakan, kepala daerah sebetulnya sudah memiliki fasilitas dan dukungan bujet profesional yang memadai.
Akan tetapi, kata dia, kebutuhan biaya politik yang tinggi untuk melanggengkan kekuasaan pada periode pemilihan selanjutnya membuat kepala daerah menjadikan periode pengumpulan uang sebanyak-banyaknya.
“Baik dengan melakukan pemerasan terhadap bawahannya yang ingin naik serta mempertahankan jabatannya seperti pada kasus Sekda Kuasing maupun mengumpulkan fee proyek seperti pada kasus Bupati Langkat,” ujar dia.
Lakso mengatakan, pada aspek eksternal, kepala daerah berada dalam kondisi terjepit.
Sebab, terdapat permintaan dana non-budgeter dari berbagai pihak mitra maupun dari pihak yang lebih tinggi seperti menteri maupun DPR pada beberapa kasus dalam upaya mendapatkan alokasi bujet untuk daerahnya maupun kepentingan lain daerahnya.
Dia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, di mana dia memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan yang diduga terkait dengan status kawasan hutan di Kuansing.
Baca juga: OTT, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
“Ini membuat kepala daerah memiliki beban sebagai 'penyuap' ke atas dengan posisi sebagai 'penerima suap' di bawah. Lingkaran setan ini tidak kunjung berakhir,” tutur dia.
Berdasarkan hal tersebut, Lakso mengatakan, jabatan kepala daerah menjadi arena "balapan" untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dalam periode jabatannya.
Untuk itu, Lakso mengatakan, perlu dirumuskan langkah strategis, termasuk membongkar secara tuntas para penerima manfaat di atas dari korupsi kepala daerah serta adanya kejelasan soal dukungan operasional dana non-budgeter.
Sebelumnya, sembilan kepala daerah terjaring dalam rentetan OTT yang digelar KPK sepanjang Januari hingga awal Juli 2026.
Hasil OTT kesembilan kepala daerah tersebut juga menemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan.





