Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto buka suara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di Tokopedia.
Menurutnya, PHK tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi perusahaan akibat masifnya perkembangan teknologi digital.
Meski demikian, Edy mengingatkan agar para pekerja yang terkena PHK mendapat seluruh haknya.
“Di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy, Minggu (5/7/2026).
Kader PDIP ini membeberkan hak pekerja yang harus diterima mencakup uang pesangon, uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku, serta uang penghargaan masa kerja.
Pekerja juga harus mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik,” jelas Edy.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan administratif terkait isu perampingan organisasi maupun PHK yang ramai diperbincangkan publik.
“Hingga saat ini, Kemnaker secara administratif belum menerima laporan resmi, baik dari pihak manajemen Tokopedia maupun dari perwakilan teman-teman pekerja terkait dengan isu perampingan atau PHK tersebut,” kata Afriansyah kepada tvOnenews.com, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, Afriansyah menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam.
Sebagai langkah mitigasi awal, Kemnaker akan segera memanggil manajemen Tokopedia guna memperoleh penjelasan langsung mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Sebagai langkah mitigasi Kemnaker akan segera mengundang dan meminta klarifikasi langsung dari manajemen Tokopedia,” tegasnya.
“Langkah ini kami ambil untuk mendengar langsung kondisi riil yang terjadi di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan kepada para pekerja tetap menjadi prioritas utama,” kata Afriansyah. (saa/muu)




