JAKARTA, KOMPAS.TV — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku.
Penyempurnaan ketentuan yang dilakukan pemerintah bukan untuk menghapus insentif perpajakan, melainkan memperjelas kriteria penerima manfaat agar fasilitas lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan rasa keadilan.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan beredarnya informasi mengenai perubahan besar aturan perpajakan di sektor tersebut.
Baca Juga: Layanan Bayar Pajak Kendaraan Dekat Rumah Tersedia di 39 Titik Kabupaten Tangerang
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan mendasar terhadap fasilitas perpajakan bagi UMKM. Penambahan sejumlah ketentuan dilakukan agar insentif diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.
"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," ujarnya.
Monica menjelaskan pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar UMKM dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usahanya.
Ia mengingatkan pelaku usaha tetap wajib melakukan pencatatan omzet harian maupun bulanan sebagai dasar pembuktian besaran peredaran bruto saat memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," tutur Monica.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.
Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak E-Commerce Mulai 1 Agustus 2026 | JMP
Tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.
Ketentuan Disempurnakan agar Lebih Tepat SasaranPenulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- pajak umkm
- pph final umkm
- fasilitas pajak umkm
- djp
- direktorat jenderal pajak
- pp 55 tahun 2022





