DJP Tegaskan Pajak UMKM Tetap Ringan, Aturan PPh Final Disempurnakan agar Insentif Tepat Sasaran

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pajak untuk pedagang online. (Sumber: Envato/OaklandImages)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku. 

Penyempurnaan ketentuan yang dilakukan pemerintah bukan untuk menghapus insentif perpajakan, melainkan memperjelas kriteria penerima manfaat agar fasilitas lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan rasa keadilan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan beredarnya informasi mengenai perubahan besar aturan perpajakan di sektor tersebut.

Baca Juga: Layanan Bayar Pajak Kendaraan Dekat Rumah Tersedia di 39 Titik Kabupaten Tangerang

"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, tidak ada perubahan mendasar terhadap fasilitas perpajakan bagi UMKM. Penambahan sejumlah ketentuan dilakukan agar insentif diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.

"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Fasilitas PPh UMKM Tetap Berlaku

Monica menjelaskan pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai Pajak Penghasilan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar UMKM dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usahanya.

Ia mengingatkan pelaku usaha tetap wajib melakukan pencatatan omzet harian maupun bulanan sebagai dasar pembuktian besaran peredaran bruto saat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," tutur Monica.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. 

Baca Juga: Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak E-Commerce Mulai 1 Agustus 2026 | JMP

Tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.

Ketentuan Disempurnakan agar Lebih Tepat Sasaran

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • pajak umkm
  • pph final umkm
  • fasilitas pajak umkm
  • djp
  • direktorat jenderal pajak
  • pp 55 tahun 2022
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penumpang KAI Group Tembus 258,99 Juta pada Semester I 2026, Naik 7,55 Persen
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tolak Suap dan Gratifikasi
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
BPOM: tirzepatide perluas terapi diabetes-manajemen berat badan
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Oknum Polisi Diduga Sekap dan Siksa Istri Siri, Kuasa Hukum Korban: Penganiayaan Sejak 2025
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: Cuaca Jawa Timur Cerah Hari Ini, Perairan Cerah Berawan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.