Kupang, VIVA – Kuasa hukum dua anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi terlapor kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha (27), Amos Lafu, membantah bahwa kematian dokter Icha itu berkaitan dengan peristiwa intimidasi pada 13 Juni 2026.
Menurutnya, dr. Icha diduga mengakhiri hidup karena persoalan asmara, bukan akibat tekanan yang dialaminya di tempat kerja.
Amos Lafu adalah kuasa hukum Therezius Lazakar (Golkar) dan Nobertus Tubani (PKB), dua dari tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. Anggota dewan ketiga yang turut dilaporkan adalah Veronika Lake (PDIP).
Ketiganya dilaporkan menyusul insiden di Ruang IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, dr. Icha tengah menangani pasien anak korban gigitan ular berbisa yang diketahui merupakan keponakan Nobertus Tubani.
Ketiga anggota dewan disebut memarahi dr. Icha dan mengancam akan mencabut izin praktiknya karena tidak segera menyuntikkan serum anti bisa ular kepada pasien. Keluarga dr. Icha menyebut tekanan tersebut membuat dr. Icha tertekan secara mental menjelang kematiannya.
Amos menegaskan pihaknya memiliki sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kematian dr. Icha tidak berkaitan dengan peristiwa 13 Juni maupun dugaan intimidasi yang selama ini menjadi sorotan publik dan media.
Ia menyebut ada "polemik politik" dan "polemik asmara" lain yang masih dihimpun timnya, namun belum bersedia memaparkan rinciannya kepada publik.
"Kami memiliki sejumlah fakta bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa tanggal 13 Juni atau dugaan intimidasi yang marak diberitakan di media. Ada banyak modus dan fakta yang beredar, termasuk menyangkut kapasitas klien kami sebagai anggota DPR. Ini juga tidak terlepas dari polemik politik, polemik asmara, dan polemik lain yang datanya masih kami himpun. Akan ada waktunya bagi kami untuk menyampaikannya kepada publik," ujar Amos, dalam video beredar yang dikutip Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menambahkan, temuan dan alat bukti yang dimiliki kliennya akan turut disampaikan kepada penyidik agar perkara ini dapat ditangani berdasarkan fakta yang utuh. Amos juga menuding sejumlah pihak berupaya mengambil keuntungan dari kasus kematian dr. Icha dengan membangun narasi yang menyudutkan kliennya.





