KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melindungi kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), seperti petani plasma, dengan perusahaan besar serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah.
Kemitraan tersebut diresmikan lewat penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan, penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.
“Karena itu, proses revisi UU yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Raih Gelar Profesor, Ketua KPPU Cetak Rumus Konstanta Asa untuk Pangkas Pemborosan Anggaran Negara
Fanshurullah menambahkan, isu persaingan usaha juga perlu mendapatkan perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI.
Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan
Pemberdayaan ekonomi rakyatFanshurullah menjelaskan, semangat pengawasan kemitraan yang dijalankan KPPU berakar pada gagasan Begawan Ekonomi Nasional, Soemitro Djojohadikoesoemo. Gagasan ekonomi Soemitro menempatkan kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar, Pengamat Sebut KPPU Lampaui Kewenangan
Menurut konsep tersebut, pola kemitraan inti-plasma idealnya memberikan porsi sekitar 70 persen kepada plasma atau masyarakat dan petani, sedangkan perusahaan inti memperoleh 30 persen.
Akan tetapi, lanjut Fanshurullah, praktik di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.
Manfaat lebih banyak dinikmati perusahaan inti, sedangkan pelaku usaha kecil dan petani plasma berada pada posisi yang lemah.
Ketimpangan tersebut menyebabkan pelaku UMKM kehilangan daya tawar dalam memperoleh sarana produksi ataupun menentukan harga jual hasil usahanya.
"Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fanshurullah menambahkan, negara harus hadir menghadapi permasalahan itu. Dalam hal ini, KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga pengawas kemitraan usaha.
Baca juga: Harga TBS Petani Pesisir Selatan Terendah di Sumbar, 5 Pabrik Sawit Dilaporkan ke KPPU
“KPPU hadir mengawasi agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM," katanya.





