Analis Nilai Revisi Papan Pemantauan Khusus BEI Perkuat Transparansi Pasar Saham

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA).

Analis Nilai Revisi Papan Pemantauan Khusus BEI Perkuat Transparansi Pasar Saham. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA) dinilai menjadi langkah penyempurnaan kebijakan yang dapat meningkatkan transparansi, efisiensi perdagangan, dan kualitas pengawasan emiten di pasar modal.

BEI sebelumnya mengusulkan sejumlah perubahan pada mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari evaluasi implementasi FCA yang telah berjalan sejak Maret 2024.

Baca Juga:
BEI Usul Revisi Mekanisme Papan Pemantauan Khusus, Sejumlah Kriteria Diusulkan Dihapus

"Melalui evaluasi dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, BEI mengusulkan sejumlah penyesuaian, di antaranya implementasi Non-Cancellation Period serta hasil review Papan Pemantauan Khusus," tulis BEI melalui akun Instagram resminya, Jumat (3/7/2026).

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai penyempurnaan tersebut menunjukkan bahwa BEI tidak lagi hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi mulai mengarahkan kebijakan yang lebih proporsional dan berbasis fundamental emiten.

Baca Juga:
JELI Siap Melantai di BEI, IPO Diburu 606 Ribu Investor

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan tiga kriteria yang selama ini menjadi dasar suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus, yakni kepemilikan saham publik (free float) yang rendah, likuiditas transaksi rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa.

Menurut Hendra, ketiga indikator tersebut lebih mencerminkan karakteristik teknis perdagangan dibandingkan kondisi fundamental perusahaan.

"Dengan menghapus ketiga kriteria tersebut, BEI menggeser pendekatan pengawasan dari indikator yang bersifat teknis menuju indikator yang benar-benar mencerminkan kesehatan fundamental perusahaan, seperti opini auditor, kondisi keuangan, keberlangsungan usaha, maupun kepatuhan terhadap peraturan pasar modal," kata Hendra kepada iNews Media Group, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai perubahan tersebut membuat perusahaan yang secara fundamental sehat tidak lagi berpotensi masuk ke Papan Pemantauan Khusus hanya karena memiliki free float terbatas atau frekuensi transaksi yang rendah. Sebaliknya, emiten yang menghadapi persoalan fundamental tetap akan berada dalam pengawasan meski sahamnya aktif diperdagangkan.

Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk saham yang diperdagangkan melalui mekanisme FCA agar lebih mendekati perdagangan reguler, yakni sekitar 25 persen hingga 35 persen sesuai kelompok harga saham.

Menurut Hendra, kebijakan tersebut akan mempercepat proses price discovery sehingga harga saham dapat lebih cepat mencerminkan informasi yang tersedia di pasar.

"Namun demikian, relaksasi batas ARA bukan berarti membuka ruang spekulasi yang lebih besar, karena saham-saham FCA tetap diperdagangkan melalui mekanisme Full Call Auction yang secara alami membatasi fluktuasi intrahari," ujarnya.

Perubahan lain yang dinilai penting adalah penerapan Non-Cancellation Period, yakni periode ketika investor tidak dapat membatalkan order menjelang proses pencocokan transaksi.

Menurut Hendra, kebijakan tersebut dapat meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing atau layering, yaitu pemasangan order dalam jumlah besar yang tidak benar-benar dimaksudkan untuk dieksekusi, tetapi hanya untuk memengaruhi harga indikatif.

"Dengan adanya periode larangan pembatalan order, setiap antrean beli maupun jual mencerminkan niat transaksi yang sesungguhnya sehingga harga keseimbangan menjadi lebih kredibel, transparan, dan sulit dimanipulasi," katanya.

Secara keseluruhan, Hendra menilai penyempurnaan aturan tersebut menunjukkan upaya BEI menjadikan mekanisme FCA sebagai instrumen pengawasan yang lebih berfokus pada risiko fundamental emiten, bukan sekadar karakteristik teknis perdagangan.

Apabila seluruh usulan perubahan disahkan setelah proses Rule Making Rule (RMR) selesai, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi perdagangan, memperbaiki kualitas pembentukan harga, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Muda Berlari, Tua Berjalan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Sekitar 400 Ribu Warga Kembali ke Lebanon Selatan, Pemerintah Siapkan Rencana Rekonstruksi
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Fakta-Fakta Proses Pemakaman Khamenei, Belajar dari Kenangan Khomeini
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan El Nino, Ancaman Terbesar Sawah Merauke Justru Air Asin
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dibongkar Tetangganya, Israel Diam-diam Berupaya Gagalkan Negosiasi Iran dan Amerika
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.