VIVA – Tepat pada 5 Juli 2004, Indonesia telah mencatat sejarah baru dalam dunia politik dengan dilaksanakannya pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sejak pemilihan pada 1955, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak pernah dipilih langsung oleh rakyat melainkan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pada Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dan bukan lagi dipilih oleh anggota MPR.
Selain itu, rakyat juga memilih wakilnya sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD.
Ketentuan Pemilu 2004Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia dilakukan secara langsung setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ketiga pada 2001.
Pada Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 berbunyi presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
- VIVA/Agus Setiawan
Kemudian, pada 31 Juli 2003 Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (4), partai politik atau gabungan partai politik baru bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika berhasil mengantongi minimal 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif.
Untuk memenangkan pemilihan presiden, pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen total suara, dengan sebaran minimal 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Jika target tersebut tidak terpenuhi oleh satu pasangan calon pun, pemilu akan berlanjut ke putaran kedua yang hanya menyisakan dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi untuk dipilih kembali oleh rakyat.
Sementara itu, pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
Namun, legalitas revisi aturan pemilu legislatif kala itu dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004, pemerintah resmi menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2004 menjadi undang-undang.
Langkah ini diambil guna memperbarui sejumlah ketentuan dalam tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, serta DPRD.
Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.





