jpnn.com, JAKARTA - Aksi dugaan teror menggunakan drone yang membawa benda menyerupai granat menyasar rumah Novianus Martin Bau, kuasa hukum ahli waris sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (5/7/2026) dini hari.
Insiden yang disertai surat ancaman ini diduga kuat melibatkan pelaku yang terlatih. Tim hukum ahli waris mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas rangkaian intimidasi yang menimpa mereka.
BACA JUGA: Polres Jakut Ungkap Teror Molotov di Koja, Dipicu Sakit Hati Duel Masa Lalu
Anggota tim kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, S.H., M.H., menilai tekanan fisik berupa dugaan pelemparan bom molotov, ular berbisa, hingga teror drone yang membawa benda menyerupai granat sebagai upaya sistematis untuk tujuan tertentu.
Alat terbang berwarna abu-abu tersebut menjatuhkan benda mirip granat tangan hijau tua lengkap dengan tuas pengaman, serta secarik kertas bertuliskan pesan ancaman: INI BARU PERMULAAN.
BACA JUGA: Kombes Indra Merespons Isu Teror Pocong di Tangerang
"Informasi yang kami terima menyebutkan drone tersebut menjatuhkan benda yang diduga menyerupai granat beserta pesan ancaman. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini," kata Wilson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Wilson menilai, modus operandi yang menggunakan teknologi udara ini menunjukkan bahwa pelaku bukan merupakan masyarakat sipil biasa. "Tindakan seperti ini, menurut kami, hanya mungkin dilakukan oleh orang yang terlatih," tegasnya.
BACA JUGA: PT HD Arjuna Tegaskan Miliki Tiga Sertifikat HGB Sah Terkait Lahan Kedoya Selatan
Merespons kejadian ini, Tim Gegana Brimob telah diterjunkan ke TKP untuk melakukan sterilisasi, identifikasi, dan pemasangan garis polisi.
Sebelum teror drone terjadi, tim hukum dan ahli waris mengaku telah menerima gelombang ancaman bertahap semenjak mereka menguasai lahan sengketa secara fisik.
Rumah pengacara lain bernama Sulardi sebelumnya diduga dilempari bom molotov. Tidak hanya itu, menurut penuturan Wilson, bahwa lahan Arjuna HyperBowling yang dijaga ahli waris juga sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa oleh orang tak dikenal.
Akibat rentetan ancaman yang membahayakan nyawa ini, Novianus Martin Bau beserta keluarganya dilaporkan terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman, karena kediaman mereka juga beberapa kali sempat didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal.
"Situasi tersebut membuat yang bersangkutan bersama keluarganya merasa terancam hingga memutuskan mengungsi sementara demi alasan keamanan," ujar Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Menurut dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat sebuah drone berwarna abu-abu tergeletak di atas paving block. Pada badan drone tersebut terikat secarik kertas menggunakan cable tie bertuliskan INI BARU PERMULAAN.
Di samping drone tampak sebuah benda berwarna hijau tua yang secara visual menyerupai granat tangan lengkap dengan tuas dan pin pengaman. Namun, status benda tersebut sebagai bahan peledak belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Dokumentasi lain memperlihatkan personel Tim Gegana Brimob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sterilisasi, identifikasi, dan pengamanan terhadap lokasi penemuan benda tersebut. Garis polisi juga telah dipasang untuk mengamankan lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.
Wilson menilai rangkaian dugaan intimidasi tersebut menunjukkan adanya eskalasi ancaman terhadap tim hukum yang sedang memberikan pendampingan kepada ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah melalui jalur hukum.
"Sejak kami mendampingi ahli waris, berbagai bentuk tekanan terus kami rasakan. Namun, kami tetap percaya bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kami tidak akan mundur karena intimidasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Wilson juga berpendapat bahwa penggunaan drone untuk mengirim granat bukan merupakan tindakan yang lazim dilakukan oleh masyarakat biasa.
"Tindakan seperti ini, menurut kami, hanya mungkin dilakukan oleh orang yang terlatih, bukan orang biasa. Ini sangat memprihatinkan. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya," ujar Wilson Colling.
Menurut Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, seluruh peristiwa tersebut tidak dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Mereka menduga terdapat pola intimidasi yang berlangsung secara bertahap selama proses pendampingan hukum terhadap para ahli waris.
Wilson meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian dugaan intimidasi tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Yang kami harapkan adalah perlindungan hukum bagi para advokat dan masyarakat yang sedang mencari keadilan," ujarnya.(jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Tim Redaksi




