TABLOIDBINTANG.COM - Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali mencuat. PT HD Arjuna sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan tindakan sepihak di lapangan.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan perusahaan memiliki dasar hukum berupa sertipikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan juga telah dibayarkan," ujar Denny.
PT HD Arjuna menyebut lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang didukung tiga SHGB bernomor 3523, 3524, dan 3525. Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
Menurut Helmi, hingga kini ketiga SHGB tersebut masih aktif dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menegaskan tidak ada putusan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut.
Denny juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Menurutnya, klaim kepemilikan yang hanya didasarkan pada dokumen girik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," katanya.
Ia menegaskan setiap pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
"Negara kita adalah negara hukum. Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan," ujar Denny.
Di sisi lain, sengketa tersebut juga telah masuk ke ranah pidana melalui dua laporan kepolisian. Laporan pertama diajukan Antonius Tony Riyanto selaku kuasa pemilik lahan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026. Sementara laporan kedua dibuat Sonny Surya Saputra selaku kuasa pengelola Club de Arjuna ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026. Menurut Denny, kedua laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
PT HD Arjuna juga mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang telah diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan 1779 K/Pid/2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan sengketa terkait dokumen yang dipersoalkan merupakan ranah perdata.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung. PT HD Arjuna menyatakan tetap menjalankan kegiatan usahanya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum serta mekanisme peradilan yang berlaku.




