Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyoroti sejumlah anak yang ikut tertangkap dalam aksi demo yang digelar, Jumat (29/6/2026) lalu.
M. Isa Ansori pengurus LPA Jatim menerangkan, negara wajib melindungi hak anak dalam setiap keadaan, sekalipun dia melakukan tindak pidana. Hal ini agar status sebagai anak tidak hilang.
“Sehingga, seluruh proses penanganan harus berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) yang telah diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dan telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Menurut Isa, hal itu juga telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin perlindungan, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta partisipasi anak secara optimal.
Sehingga, LPA Jatim meminta agar aparat penegak hukum dapat menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan pendekatan resorative justice dan diversi jika syarat hukumnya terpenuhi.
“Penegakan hukum terhadap anak tidak boleh berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pendidikan, pembinaan, pemulihan, dan kepentingan masa depan anak,” ungkapnya.
Selain itu, LPA Jatim juga menyoroti aksi demo yang terjadi saat libur sekolah. Menurutnya, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada saat sekolah saja.
Tapi keluarga juga harus mengambil peran dalam hal pengawasan dan pendampingan saat di rumah.
“Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengetahui keberadaan anak, mengenali lingkungan pergaulannya, membangun komunikasi yang terbuka, dan memberikan pendidikan mengenai cara menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab serta menghindari tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Isa menyampaikan, peristiwa terlibatnya anak-anak dalam aksi demo harus menjadi evaluasi bersama oleh semua pihak. Baik sekolah, keluarga, masyarakat, bahkan negara.
“Karena dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu ditempatkan sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan politik, keamanan semata, ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya. (kir/saf/ham)




