Liputan6.com, Jakarta - Murnita Triwidyaning alias Nita harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menyuruh excavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Dia nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku telah membeli rumah itu dan merasa sebagai pemilik yang sah.
Perempuan tersebut menjalani sidang perdana di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026). Dia dituduh merusak rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum rumah dirobohkan, terdakwa lebih dulu menyewa sebuah excavator dan mengarahkan operator alat berat tersebut ke bangunan yang menjadi sasaran.
"Kejadiannya itu malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan," kata JPU Hajita Nurcahyo.
Agar excavator bisa masuk ke area rumah dinas, terdakwa lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah akses terbuka, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah.
"Gembok pagar dirusak dulu," ujar Hajita.




