JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AL, RJ, dan juga AN," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Api Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Diduga Berasal dari Area Tanpa Controlled Landfill
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap RJ di wilayah Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap AN di kediamannya.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Indah mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana transaksi dengan menyasar berbagai kalangan.
"Dengan prioritas utama anak-anak, remaja," jelas Indah.
Selain memperoleh narkotika melalui Instagram, para pelaku juga menjual kembali barang haram tersebut menggunakan akun media sosial milik mereka masing-masing.
Baca juga: Viral Pemotor Dipukul Pengemudi Ninja di Jagakarsa Jaksel, Sempat Disuruh Video Call Ayah
"Barang yang telah dipesan pelanggan selanjutnya diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di Jakarta Barat," ujarnya.
Menurut Indah, metode sistem tempel digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga memperkecil risiko terdeteksi aparat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 98 klip tembakau sintetis siap edar dengan berat total 142,07 gram.
Polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Selain mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di Jakarta Barat, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AL setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Warga Minta Usulan Tarif Transjabodetabek Rp 10.000 Dikaji Ulang, Usul Maksimal Rp 7.000
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 72,76 gram, ganja seberat 44,85 gram, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 72,76 gram, ganja 44,85 gram, lima butir ekstasi, serta tembakau sintetis sebanyak 98 klip dengan berat total 142,07 gram.
"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Indah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




