Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengatakan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Tangerang, Banten, akan dilakukan setelah pemadaman selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya memprioritaskan pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap.
"Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Rizal di Tangerang dilansir Antara, Minggu (5/7/2026).
Rizal menyebut penyelidikan untuk penegakan hukum akan diambil setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin selesai. Dia mengatakan timnya akan diturunkan untuk mengusut tuntas kebakaran yang belum padam usai 6 hari itu.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.
Rizal menyebut TPA Jatiwaringin telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik pada tahun 2025. Di samping pemberian sanksi itu, KLH menginstruksikan pemda sebagai pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.
"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil lima atau enam hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.
Rizal mengemukakan titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.
Untuk saat ini, kata Rizal, KLH tengah menjadwalkan agenda besar berupa evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada awal Agustus 2026.
"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas dia.
(rfs/haf)





