JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbicara soal kemungkinan sanksi untuk Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang diperiksa karena lagu miliknya berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat”.
“Kita tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Lagu Lalaki Lanang Bupati Purwakarta, Saat Perempuan Dijadikan Simbol Kenakalan Masa Lalu
Dia mempersilakan publik menunggu keputusan pemerintah soal sanksi untuk Om Zein, panggilan Bupati Purwakarta tersebut.
Namun demikian secara formal, ada aturan mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
“Sanksi untuk kepala daerah itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni.
Baca juga: Kemendagri Usut Tujuan Bupati Purwakarta Bikin Lagu Lalaki Langit
Pada UU tentang Pemerintah Daerah itu telah tercantum soal sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran pelbagai jenis.
Larangan dan sanksi di UU PemdaBerikut adalah larangan dan sanksi sebagaimana termaktub dalam UU Pemda
Paragraf 4Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk
gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Pasal 77
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.





