jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi Bupati Langkat Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan.
Menurut dia, dana pendidikan merupakan hak peserta didik sehingga harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi.
BACA JUGA: Bupati Langkat Terkena OTT KPK, Bukan Hanya soal Jabatan Kepsek SD dan SMP
Ubaid mengatakan, kasus di Langkat membuktikan anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi bagi elite daerah.
Besarnya alokasi anggaran, banyaknya paket pengadaan, lemahnya pengawasan, serta kuatnya relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga penyedia barang dan jasa membuat sektor pendidikan rentan diselewengkan.
BACA JUGA: KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta Seusai OTT Proyek Suap
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," tuturnya melalui pesan singkat, Minggu (5/7).
"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," lanjut dia.
BACA JUGA: Tangkap Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Ubaid juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam kasus Syah Afandin tersebut.
Kata dia, jika kepala sekolah dipilih karena setoran dan bukan kompetensi, dampaknya tidak hanya merusak birokrasi pendidikan. Kualitas pembelajaran disebut akan turut terdampak.
"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," ucapnya.
"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," sambungnya.
Ia menilai, kasus Langkat harus menjadi alarm nasional bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis menghasilkan pendidikan yang lebih baik, jika tata kelolanya masih koruptif.
Ubadi menyatakan, tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan berisiko terus menjadi bancakan.
Karena itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan bupati dan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ubaid meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi di Langkat menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.
"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," kata Fickar melalui pesan singkat, Minggu.
Menurut dia, sektor pendidikan memang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Oleh sebab itu, pengawasan publik harus diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
"Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan juga sulit diukur secara langsung keberhasilannya.
Kata Fickar, selama kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik sehingga membuka ruang penyimpangan.
"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," tuturnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




