MK Putuskan Pilkada Wajib Langsung, PPP Siap Jalankan Keputusan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MATARAM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan pihaknya siap menjalani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah mekanisme yang sudah berjalan selama ini.

BACA JUGA: PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan demi Pilkada Langsung Bebas Kecurangan

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.

"Karena itu sudah jadi keputusan, kita jalani saja," ujarnya pada wartawan usai melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.

BACA JUGA: Heikal Safar: Dana Pilkada Langsung Bisa Dialihkan untuk Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Menurut Mardiono, pelaksanaan pilkada langsung dipilih oleh rakyat sejak dahulu sudah dilaksanakan. Hanya saja, persoalan pilkada langsung ini muncul lantaran ada pihak mengajukan gugatan ke MK yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih oleh rakyat.

"Ini kan karena ada gugatan yang tidak menginginkan pilkada dipilih oleh rakyat, sehingga MK memutuskan untuk mempertahankan pilkada dipilih rakyat. Atas putusan itu, ya kita ikuti saja," katanya didampingi Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB, Sitti Ari.

BACA JUGA: PDIP Usul e-Voting Buat Pilkada Langsung, Demokrat Ungkit Penerapan di Pilkades

Sebelumnya MK menegaskan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Udara Jakarta Sedang Tak Sehat, Warga Diminta Hindari Aktivitas Luar Ruangan
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
CORE: Implementasi B50 Harus Hitung Biaya Peluang Ekspor CPO
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Komnas HAM dorong investigasi kasus ibu hamil tewas tertembak di Papua
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Menyusul Temuan di PT Pos, Legislator Dorong Danantara Evaluasi Semua BUMN
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 2.954 Orang
• 5 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.