REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengomentari penetapan tersangka sembilan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam kasus absensi fiktif. Menurut Sumarno, kasus tersebut perlu menjadi pelajaran bahwa kehadiran ASN di lingkungan kerjanya harus dikroscek dan tidak sepenuhnya berpaku pada aplikasi.
Sumarno mengaku belum mengetahui apakah kasus absensi fiktif seperti di Brebes terjadi juga di daerah lain. Namun dia memastikan, khusus ASN di lingkungan Pemprov Jateng, kehadiran mereka di tempat kerja tidak selalu berpatokan pada sistem absensi digital.
"Kalau kami di provinsi selalu dilakukan oleh teman-teman, karena saling kroscek. Jadi tidak hanya mengandalkan dari aplikasi saja, tapi dari atasan juga harus mengawasi," kata Sumarno saat diwawancara di Magelang soal penetapan sembilan ASN di Pemkab Brebes sebagai tersangka kasus absensi fiktif, Ahad (5/7/2026).
Dia menjelaskan, sanksi kepada sembilan ASN di Pemkab Brebes biasanya akan dijatuhkan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Nanti tentu dilihat dari pengadilan seperti apa. Kalau masalah sanksi kepegawaian atau hukuman disiplin, kan banyak tingkatan. Tentu saja harus diasesmen," ujarnya.
Sumarno menambahkan, nantinya akan terdapat tim yang menilai sanksi apa yang layak dijatuhkan kepada para ASN terkait. "Nanti yang memberi sanksi adalah kepala daerah," ucapnya.
Ia kemudian mengingatkan para ASN di Jateng agar senantiasa menjaga integritas. "Saya sering menyampaikan ke teman-teman bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan bukan karena SK saja, dan bahkan bukan hanya masalah kehadiran, tapi bicara masalah aktivitas yang harus kita lakukan. Itu yang sering saya ingatkan ke teman-teman ASN," kata Sumarno.




