Bisnis.com, SAMARINDA — Kebijakan bahan bakar biodiesel campuran 50% atau B50 yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 diproyeksikan menjadi angin segar bagi penyerapan hasil kelapa sawit rakyat di Kalimantan Timur.
Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini berpotensi mendongkrak sektor perkebunan sekaligus menjaga kestabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir menyatakan luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim saat ini mencapai sekitar 225.000 hektare dengan produksi tahunan sekitar 741.000 ton TBS.
Menurutnya angka tersebut bukan sekadar catatan statistik, melainkan modal besar yang siap dihubungkan dengan kebutuhan bahan baku biodiesel nasional.
Tak berhenti di situ, potensi tersebut akan semakin optimal berkat dukungan 108 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur untuk mengolah Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku biodiesel.
"Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).
Baca Juga
- Sawit Kaltim Kian Berbuah Manis Akhir Juni 2026
- Nilai Tambah Sawit untuk Koperasi
- Koperasi Masuk Bisnis Sawit, Bakal Saingi Dominasi Korporasi?
Kendati demikian, Muzakkir menyebut implementasinya masih menunggu tahapan pelaksanaan dan mekanisme distribusi yang tengah disiapkan pemerintah bersama pihak swasta.
"Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta," katanya.
Dari sisi hilir kebijakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan perlindungan harga TBS di tingkat petani tetap menjadi perhatian utama.
Penetapan harga acuan TBS terus dilakukan secara berkala agar petani memperoleh harga yang wajar dan tidak terjebak permainan pasar yang merugikan.
Sebagaimana diketahui, harga TBS di Kalimantan Timur berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Dia berharap harga tersebut tidak hanya bertahan, tetapi juga dapat merangkak naik.





