Penyelewengan Bantuan Kuliah yang Tak Berujung Pidana Korupsi

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Seandainya Febri Hermansyah tidak bersuara, bisa jadi dugaan penyimpangan dana bantuan kuliah di kampusnya tetap terkubur. Ia juga melaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tiada kejelasan soal ada-tidaknya penegakan hukum pidana.

Febri membuka tabir dugaan penyelewengan bantuan kuliah di kampusnya, empat tahun lalu. Saat menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla), Jawa Timur, ia mengadvokasi hak mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang biaya hidupnya dipotong lewat bermacam pungutan oleh pihak Unisla.

Febri melaporkan dugaan itu ke sejumlah lembaga, termasuk ke KPK. ”Gak ada beritanya bahwa saya mencabut semua laporan itu. Saya gak mencabut nomor agenda saya di KPK,” ujar lulusan Program Studi Manajemen Unisla tersebut, Rabu (3/6/2026).

Kasus itu menggantung hingga kini. Tak ada bunyi ketuk palu pengadilan sebagai episode penutup perjuangan Febri. Unisla diduga menyelewengkan bantuan biaya hidup Bidikmisi angkatan 2019 serta KIP Kuliah angkatan 2020 dan 2021. Pada Juni 2022, BEM Unisla beberapa kali beraudiensi dengan pejabat-pejabat kampus untuk meminta klarifikasi.

Bukannya memberi penjelasan, Unisla justru membekukan BEM lewat Keputusan Rektor Unisla Nomor: 027/Kep./UNISLA/2022. Tuduhannya, BEM Unisla menyebar fitnah. Tiada solusi dari upaya di internal kampus, Febri memutuskan melaporkan kasus dugaan korupsi rektor Unisla dan beberapa pejabat kampus lain ke sejumlah lembaga dan aparat penegak hukum.

Kini, Febri fokus bertani di lahan keluarganya. Ia tidak lagi mengawal penegakan hukum penyelewengan KIP di Unisla. Bukan karena ia menyerah, melainkan karena bola sekarang di tangan aparat. Meski demikian, audit Itjen kementerian mendapati, terdapat penyimpangan lebih dari Rp 7 miliar.

Kompas meminta tanggapan Wakil Rektor 1 Unisla Sugeng Dwi Hartantyo, tetapi ia tidak merespons. Dihubungi secara terpisah, Staf Administrasi Penerimaan Mahasiswa Baru dan Bidang Promosi Unisla, Imron Hamzah, mengakui adanya persoalan bantuan kuliah di masa lalu. Namun, Imron mengklaim Unisla kini lebih transparan dan tidak ada pungutan. Dana yang dulu dipungut juga sudah dikembalikan.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana. Penjelasan Pasal 4 menyebut, pengembalian hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Baca JugaPenyelewengan KIP Kuliah Terus Berulang, Bagaimana Polanya?
Bukan persoalan tunggal

Menggantungnya laporan dari penyelewengan bantuan kuliah bukan hanya terkait Unisla. Laporan terkait Jakarta Global University (JGU) juga mangkrak. Pihak kampus di Kota Depok, Jawa Barat, ini diduga mengambil biaya hidup mahasiswa penerima KIP angkatan 2024 semester I, dengan total lebih dari Rp 720 juta. Sejumlah mahasiswa JGU pun telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum, termasuk ke KPK. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut terkait laporan itu.

Sejumlah mahasiswa sempat menjumpai advokat Deolipa Yumara ketika merasa diintimidasi karena mengungkap dugaan penyimpangan di JGU. ”Masih bisa (dibawa ke pidana). Yang penting ada bukti transfer,” kata Deolipa.

Direktur Humas dan Kerja Sama JGU, Onki Alexander, Jumat (19/6/2026), mengatakan, mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah menerima kembali uangnya yang dipotong. Anggota tim hukum JGU, Dearly Dearlyan, mengakui, pihak kampus sudah dipanggil KPK untuk diklarifikasi. ”Jadi pada saat itu kita sudah klarifikasi ke KPK dan kita mematuhi rekomendasi Itjen Kemdiktisaintek,” ucap Dearly.

Baca JugaPenyaluran KIP Kuliah Dipastikan Tepat Sasaran dan Tanpa Potongan

Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan laporan kasus-kasus terkait KIP Kuliah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak bersedia merespons. Dalam Kajian Potensi Korupsi pada Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi–KIP Kuliah, KPK mencantumkan Unisla dan JGU sebagai dua dari 16 perguruan tinggi yang pernah diadukan karena diduga menyelewengkan KIP. Selain sanksi administratif, KPK juga merekomendasikan penegakan hukum pidana terhadap individu atau institusi yang terbukti melakukan suap, pungutan, atau pemotongan dana KIP Kuliah. Namun ironisnya, KPK belum menjelaskan kelanjutan laporan-laporan terkait KIP Kuliah yang tertumpuk di meja pengaduannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecam Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat, Pengamat Sebut Rugikan Orang Tua Murid Ditengah Biaya Pendidikan Mahal
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Prabowo Besok, Bahas Apa Saja?
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Mojtaba Khamenei Belum Muncul di Penghormatan Terakhir Ayahnya
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Prospek Cuaca Jawa Barat Sepekan 6-12 Juli 2026: Curah Hujan Menurun akibat El Nino
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Pemkot Surabaya Soft Launching Eks Hi-Tech Mall, Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.