TABLOIDBINTANG.COM - Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, pintu perdamaian ternyata masih terbuka lebar.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkap kliennya siap mencabut gugatan hak asuh apabila proses mediasi membuahkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," ujar Minola Sebayang kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Minola, apabila proposal perdamaian yang diajukan kubu Ruben disetujui oleh pihak Sarwendah dan kemudian disahkan oleh pengadilan, maka perkara tersebut tidak perlu berlanjut hingga proses persidangan berikutnya.
"Kalau misalnya proposal mediasi kami itu diterima oleh pihak S dan kemudian merupakan produk pengadilan bahwa gugatan tidak diteruskan karena ada kesepakatan damai para pihak, ya tidak jadi masalah kalaupun misalnya gugatannya itu dicabut," terang Minola Sebayang.
Minola menambahkan, yang terpenting bagi Ruben adalah adanya keputusan hukum yang mengikat sehingga seluruh kesepakatan mengenai pengasuhan anak memiliki kepastian dan dapat dijalankan oleh kedua belah pihak.
"Paling tidak sudah ada produk hukum yang mengatur tentang hal itu yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan," tegas Minola.
Minola juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ruben bukan semata-mata soal memperebutkan hak asuh anak. Langkah hukum tersebut dilakukan agar seluruh pengaturan mengenai pengasuhan memiliki dasar hukum yang jelas di kemudian hari.
Sementara itu, kubu Sarwendah memastikan siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung. Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menyebut kliennya telah mempersiapkan diri bahkan sebelum gugatan resmi didaftarkan.
"Pada dasarnya klien kami memang sudah siap, dari sebelum-sebelumnya juga sudah siap," ujar Abraham Simon.
Menurutnya, Sarwendah akan terus memperjuangkan hak asuh anak-anaknya sebagai seorang ibu.
"Klien kami ini seorang ibu yang mau melakukan apa pun demi anak-anaknya, berjuang bahkan memberikan nafkah, mencari pekerjaan untuk anak-anaknya sampai saat ini. Jadi kalau ditanya klien kami sudah siap, kami rasa klien kami siap," ungkap Abraham.
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
Proses mediasi nantinya akan menjadi tahapan awal yang berpotensi menentukan apakah perkara ini berlanjut ke persidangan atau justru berakhir dengan kesepakatan damai.




