BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan berencana. Pelaku merupakan istri korban dan pria yang diduga merupakan kekasih gelapnya.
Ironinya, pasangan suami istri (pasutri) tersebut telah membina rumah tangga selama 45 tahun. Saat ini, empat pelaku termasuk istri korban bersama selingkuhan telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Keempat pelaku, yakni istri korban berinisial IY (61), AM yang diduga menjadi kekasih gelap IY, serta dua pria lainnya berinisial JM dan RS yang diduga membantu pelaksanaan pembunuhan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan usai Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengejaran lintas daerah.
Baca Juga:Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak!Polisi mengungkapkan, hubungan asmara antara IY dan AM telah berlangsung sekitar enam bulan setelah keduanya berkenalan melalui media sosial. Hasil penyelidikan, keduanya diduga merencanakan pembunuhan terhadap EMS sejak dua bulan sebelum aksi dilakukan.
Selain dipicu hubungan asmara, pembunuhan juga diduga bermotif menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Dalam penyelidikan, polisi menduga IY berperan menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban. Sementara AM mengajak JM dan RS dari Pandeglang untuk membantu menjalankan rencana tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
#jateng




