Palfon Anggaran Kredit Program Perumahan Dinaikkan Jadi Rp 50 Triliun

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah meningkatkan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Hal ini guna memperkuat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.

Baca Juga :
Bersifat Market-Based, Purbaya Sebut Dana Kelolaan PFII Bisa Biayai Proyek Danantara
Airlangga: Penurunan Bunga PNM Mekaar Jadi 8 Persen Berlaku ke Seluruh Nasabah

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Ara menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP, di antaranya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

Baca Juga :
Masa Depan Sektor Keuangan Diyakini Tak Berhenti pada Pembiayaan, Ekosistem Mekar Kembangkan Ini
Pembiayaan Syariah yang Inklusif Hadir untuk Perempuan Prasejahtera
Siap Dijalankan, Menteri Ara Ungkap KPR Tenor 40 Tahun Telah Disepakati Sesuai Arahan Presiden

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bansos Juli 2026 Cair! Cukup Pakai NIK KTP, Langsung Ketahuan Masih Dapat atau Dicoret
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dua Gol Haaland Bawa Norwegia Jungkalkan Brasil di 16 Besar Piala Dunia
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Laporkan 4 Hakim ke KY, Kuasa Hukum Nadiem: Ini Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan
• 37 menit lalukompas.com
thumb
Sudah Tes Medis, Ole Romeny Merapat ke Fortuna Sittard sebagai Pemain Pinjaman
• 2 jam lalubola.com
thumb
Bidik Pasar Ritel dan e-Commerce di Halte BRT, BAIK Gandeng Atta-Aurel dan Dewa Selling
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.