HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai dugaan tindak pidana suap. Desakan itu mencuat setelah terungkap pengakuan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan saat pertemuan di Kementerian Kehutanan, yang dinilai menjadi petunjuk awal untuk mendalami unsur suap, bukan sekadar gratifikasi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara.
Menurut Lakso, pengakuan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi petunjuk awal adanya pemberian kepada penyelenggara negara.
“KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, sehingga tidak terbatas pada dugaan gratifikasi,” ujar Lakso kepada wartawan, Senin (6/7).
Ia menegaskan, penyidik perlu menelusuri tujuan pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni, terutama karena pembahasan saat itu berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, apabila pemberian uang dilakukan dengan tujuan memengaruhi keputusan pejabat negara, maka unsur suap harus menjadi fokus penyidikan. Karena itu, proses hukum tidak seharusnya berhenti hanya pada dugaan gratifikasi tanpa menguji kemungkinan adanya tindak pidana suap.
Lakso juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan praktik pemberian uang kepada pejabat negara kemudian hanya dikategorikan sebagai gratifikasi setelah kasus tersebut terungkap.
Menurut dia, pendekatan semacam itu berpotensi menjadi pola baru korupsi yang justru melemahkan efek jera terhadap pelaku.
“Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkan menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut,” tegasnya.
Selain aspek pidana, IM57+ Institute menilai korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian keuangan negara. Praktik korupsi pada sektor sumber daya alam dinilai dapat merusak tata kelola kehutanan secara sistemik serta mengancam kelestarian lingkungan.
Lakso mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor kehutanan sebelumnya menjadi salah satu fokus KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA). Program tersebut sempat terhenti ketika lembaga antirasuah dipimpin Firli Bahuri, namun kini kembali dijalankan guna memperkuat pengawasan di sektor sumber daya alam.
“Setiap korupsi pada bidang ini harus diselesaikan secara serius,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik juga menelusuri apakah amplop yang diterima dan kemudian dikembalikan Raja Juli Antoni memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Achmad mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mengusut perkara secara menyeluruh.
“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” pungkasnya.





