Misteri kematian MTA alias Merinda Tri Agustin (22), wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya terungkap. Korban diduga dibunuh oleh pacarnya yang juga merupakan tetangganya, IR (18).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya," ujar Ari saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam pada Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai makan, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
"Setelah tiba di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali," katanya.
Namun, suasana berubah ketika korban kesal karena pelaku terus bermain ponsel usai berhubungan intim.
"Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri," ujarnya.
Motif Kesal Korban Hina Orang TuanyaPertengkaran pun memanas hingga korban menghina orang tua pelaku. Ucapan tersebut diduga menjadi pemicu pelaku menghabisi nyawa korban.
"Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor," kata Ari.
Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali ke kamar dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
"Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari," ucapnya.
Karena korban masih berteriak dan meronta, pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang ada di kamar. Setelah itu, pelaku mencekik korban menggunakan celana jins milik korban hingga korban meninggal dunia.
"Setelah mulut korban disumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jins milik korban hingga meninggal dunia," katanya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sebelum itu, ia terlebih dahulu menyimpan sepeda motor yang digunakannya untuk mengantar korban, lalu kembali ke rumah dengan berjalan kaki karena jaraknya berdekatan.
"Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki," ujar Ari.
Keesokan harinya, pelaku meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangganya untuk mengecek kondisi korban. Saat diperiksa, korban ditemukan telah meninggal dunia. Menurut penyidik, tindakan tersebut hanya merupakan alibi pelaku untuk menghilangkan kecurigaan.
"Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal," ucapnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti, penyidik mengarah kepada pelaku. Polisi kemudian menangkap IR di rumahnya.
Saat ini IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.





