Seorang pria berinisial LOK (51) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena memperkosa tetangganya yang disabilitas berinisial MI (30). Pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami keguguran.
"Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dilansir detikSulsel, Minggu (5/7/2026).
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Abeli, Kendari, sejak Maret hingga Mei 2026. Aksi bejat pelaku terungkap dari keterangan teman korban ke pihak keluarga.
"Jadi keluarga menerima informasi dari teman korban yang juga merupakan disabilitas. Informasi itu bahwa korban diduga telah diperkosa oleh pelaku," ujar Welliwanto.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Abeli pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 02.30 Wita. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban.
Welliwanto menyebut korban hamil akibat perbuatan pelaku. Namun, korban keguguran karena dianiaya oleh pelaku.
"Saat korban hamil, pelaku masih terus melakukan aksinya. Korban keguguran karena pelaku memukul perutnya," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/haf)





