Pemerintah meningkatkan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, Senin (6/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Ara, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.
KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada UMKM, baik perorangan maupun badan usaha, dalam rangka mendukung program prioritas di bidang perumahan.
Didyk Choiroel Sekjen Kementerian PKP menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses KPP, antara lain: WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP dan NIB, telah menjalankan usaha minimal enam bulan, tidak memiliki informasi negatif berdasarkan SLIK atau LPIP, tidak sedang menerima KUR atau kredit program perumahan lain secara bersamaan, serta menyerahkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP.
KPP juga dibedakan berdasarkan skala usaha. Usaha mikro dengan modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil dengan modal Rp1-5 miliar, dan usaha menengah dengan modal Rp5-10 miliar – ketiganya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.(ant/iss/ham)




