JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026.
Artinya, laporan Menhut dibuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan Suhardiman menyerahkan diri.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Antara.
Budi menuturkan pelaporan tersebut disampaikan Menhut Raja Juli usai memberikan keterangan kepada media di Gedung Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: KPK Duga Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai
Atas laporan tersebut, Budi mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.
KPK, sambung Budi, kerap mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- menhut raja juli antoni
- raja juli antoni
- menhut laporkan tolak gratifikasi
- bupati kuansing suhardiman amby
- kpk
- bupati kuansing





