JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (6/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Taufik.
Karena itu, kata dia, KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut dan mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Amplop untuk Menhut Raja Juli, Ini Alasannya
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ucapnya.
Namun, Taufik mengungkapkan ajudan Pangdam Tuanku Tambusai berhalangan hadir karena ada agenda lain.
“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik,” ujarnya.
KPK berharap ajudan Pangdam tersebut dapat hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. Mengingat, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).
“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kasus korupsi abdul wahid
- gubernur riau abdul wahid
- ajudan pangdam tuanku tambusai
- kpk
- abdul wahid
- achmad taufik husein





