JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR) memasuki agenda pembacaan putusan, Senin (6/7/2026).
Sidang putusan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ya nanti dijadwalkan jam 1 untuk putusan," kata Kuasa Hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto, kepada Kompas.com, Senin (6/7/2026).
Putusan akan dibacakan oleh I Ketut Darpawan sebagai hakim tunggal.
Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya para pihak telah menyampaikan kesimpulan pada Kamis (2/7/2026).
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta agar hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan KPK melakukan Penahanan terhadap Asrul Azis Taba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026, tanggal 8 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Anggota DPR Sentil Menhut Raja Juli: Pengembalian Gratifikasi yang Benar ke KPK
"Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan," bunyi petitum pemohon.
Dugaan korupsi pengelolaan kuota hajiSebelumnya, KPK melakukan penahan terhadap Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
"Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Taufik, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: 9 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2026: Terima Suap hingga Pemerasan
Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




