Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026.
Juru bicara lembaga antirasuah itu, Budi Prasetyo, mengatakan, laporan tersebut tengah dilakukan verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Advertisement
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi dan analisis yang dilakukan, termasuk apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai ketentuan.
Dia menjelaskan, proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Selain itu, Budi juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi yang merugikan.
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tutupnya.




