BEI resmi meluncurkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan agunan (underlying) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mulai Senin (6/7/2026).
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) secara resmi meluncurkan layanan baru berupa fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan agunan (underlying) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mulai Senin (6/7/2026).
Perilisan produk ini merupakan buah kolaborasi strategis antara BEI bersama Kementerian Keuangan guna mendongkrak likuiditas SBSN sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang domestik lewat sistem elektronik.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, peluncuran fitur anyar ini menjadi wujud nyata komitmen bursa dalam memperkuat ekosistem pasar keuangan syariah di tingkat nasional.
“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien,” ujar Iding dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Langkah pengembangan ini diharapkan mampu memompa volume perdagangan Repo berbasis SBSN yang selama ini jalannya masih relatif lambat. Sebagai catatan evaluasi, sepanjang 2025 lalu, akumulasi nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer (interdealer) belum mampu menyentuh angka Rp1 triliun.
Rapor tersebut tertinggal jauh jika dikontrasikan dengan total volume transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang telah meroket melampaui angka Rp2.500 triliun.
Melalui kehadiran wadah baru di SPPA ini, Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD), hingga institusi finansial lainnya kini memiliki opsi alternatif yang jauh lebih luas dalam mengelola portofolio investasi mereka, manajemen likuiditas, serta pemenuhan modal kerja jangka pendek.
Penambahan menu baru ini kian menyempurnakan portofolio teknologi SPPA. Sebelumnya, platform ini telah sukses merilis transaksi Repo SUN pada Maret 2025 dan resmi ditunjuk menjadi wadah kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) per April 2026.
Satu hal yang menarik, transaksi Repo dengan jaminan SBSN yang dilakukan antar-lembaga keuangan konvensional tetap dapat dieksekusi menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan kata lain, transaksi tersebut dibolehkan tidak menggunakan akad syariah selama tidak melibatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Legalitas mekanisme operasional silang ini telah mendapat lampu hijau dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) lewat penerbitan Fatwa Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
Aturan ini pun telah disosialisasikan secara masif oleh BEI bersama Bank Indonesia, DSN-MUI, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu pada awal Juni lalu.
Pihak bursa optimistis kenaikan aktivitas transaksi Repo SBSN secara linier akan memperlancar distribusi likuiditas antar-pelaku pasar serta mempertajam proses pembentukan harga (price discovery) instrumen sukuk negara di pasar sekunder.
Iding menegaskan, BEI tidak akan berhenti di titik ini dan berkomitmen penuh untuk terus merangkul seluruh pemangku kepentingan guna memperluas pemanfaatan jaring teknologi SPPA.
“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” pungkas Iding.
Dari sisi keunggulan infrastruktur, sistem baru ini telah didukung penuh oleh teknologi straight-through processing (STP) yang mengintegrasikan seluruh tahapan transaksi secara otomatis, mulai dari kesepakatan awal, kalkulasi risiko, pelaporan formal, hingga manajemen pascatransaksi. Proteksi digital ini menjamin seluruh eksekusi pasar berjalan secara cepat, aman, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
(Febrina Ratna Iskana)





